Jakarta -Banderol yang lebih murah memang menjadi alasan banyaknya pengendara taksi online memilih LCGC sebagai tunggangannya. Namun peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, tidak mengizinkan LCGC melenggang sebagai taksi online.
Menurut Suzuki hal ini wajar jika dilihat dari kacamata pemerintah. Seperti yang disampaikan 4W Deputy Managing Director PT Suzuki Indomobil Sales Davy J Tuilan, kepada detikOto.
"Memang kita lihat, dari kacamata pemerintah itu LCGC itu kan sudah mendapatkan diskon pajak. Karena tujuannya kan untuk low cost, untuk konsumen yang ingin membeli mobil dengan harga terjangkau," ujar Davy.
Sehingga menurut Davy, penilaian pemerintah kali ini ada benarnya. Karena mobil LCGC sudah mendapatkan keuntungan dari pajak yang diberikan pemerintah.
"Karena sudah mendapat diskon pajak, ini jadi tidak adil. Tapi ini dari kacamata permeintah, logika pemerintah ada benarnya," kata Davy.
"Akan tetapi ini harus juga melihat dari kacamata industri dan konsumen, harusnya industri (otomotif-Red) mengerti. Karena ini awalnya untuk menunjang kehidupan sehari-hari, ternyata dipakai untuk berbisnis, dan ini tidak adil untuk pemerintah," tambahnya.
Namun hal ini harus dilihat kembali, apakah perusahaan taksi online sudah memenuhi kewajiban mereka yang taat pajak.
"Tapi jangan dulu diputuskan tapi dikaji dahulu. Taksi online ini menghasilkan pajak apa enggak, ini harus seimbang juga. Kalau taksi online tidak ada pajak, baru ini akan susah untuk pemerintah," ujarnya.
"Dan ini tidak salah mobilnya (LCGC-Red), tapi pemanfaatan yang kurang tepat," katanya. (*/dtk)
Post A Comment: