JAKARTA: PT Astra International Tbk (Astra atau Perseroan) pada hari ini, Kamis (22/4) mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2021 (“Rapat atau RUPST”). Rapat tersebut telah memutuskan, antara lain hal-hal sebagai berikut:

1.     Mata Acara Pertama

Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

2.     Mata Acara Kedua

Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan untuk tahun buku 2020, termasuk mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan sebagaimana dimuat dalam laporan mereka tanggal 25 Februari 2021 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material.

Dengan disetujuinya Laporan Tahunan dan disahkannya Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tersebut, semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan diberikan pelunasan dan pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya (acquit et decharge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan selama tahun buku 2020, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tahun buku 2020.

3.     Mata Acara Ketiga

Menyetujui penggunaan laba bersih konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp. 16.164.022.612.110,- sebagai berikut:

a. (1) sebesar Rp. 4.615.125.057.960,- atau Rp. 114,- setiap saham dibagikan  sebagai dividen tunai, termasuk di dalamnya dividen interim sebesar Rp. 27,- setiap saham atau seluruhnya berjumlah Rp. 1.093.055.934.780,- yang telah dibayarkan pada tanggal 27 Oktober 2020, sehingga sisanya sebesar Rp. 87,- setiap saham atau seluruhnya berjumlah Rp. 3.522.069.123.180,- akan dibayarkan pada tanggal 25 Mei 2021 kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 4 Mei 2021 pukul 16:00 WIB;

(2) memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembagian dividen tersebut dan untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan. Pembayaran dividen akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pajak,  Bursa Efek Indonesia dan ketentuan pasar modal lainnya yang berlaku

b.   sisanya sebesar Rp. 11.548.897.554.150,- dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan.

 

4.     Mata Acara Keempat

4.a.  Menerima pengunduran diri Bapak Mark Spencer Greenberg selaku Komisaris Perseroan.

Dengan demikian, susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan berubah menjadi sebagai berikut:

Dewan Komisaris Perseroan:

Presiden Komisaris   : Prijono Sugiarto

Komisaris Independen : Sri Indrastuti Hadiputranto

Komisaris Independen : Rahmat Waluyanto

Komisaris Independen  : Apinont Suchewaboripont

Komisaris: Anthony John Liddell Nightingale

Komisaris        : Benjamin William Keswick

Komisaris        : John Raymond Witt

Komisaris        : Stephen Patrick Gore 

Komisaris        : Benjamin Birks

terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2023 Perseroan, kecuali untuk Bapak John Raymond Witt dan Bapak Stephen Patrick Gore sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2022 Perseroan.

4.b. (1) Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan kebijakan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan; serta

(2) Menetapkan untuk seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan, pemberian honorarium maksimum sejumlah Rp. 1,6 miliar gross per bulan, yang dibayarkan sebanyak 13 kali dalam satu tahun, mulai berlaku terhitung sejak 1 Mei 2021 hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2022, dan memberikan wewenang kepada Presiden Komisaris untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium tersebut di antara para anggota Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan pendapat dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. 

5. Mata Acara Kelima

a. Menunjuk  kantor akuntan publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, anggota jaringan firma Pricewaterhouse Coopers, yang merupakan kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2021; dan

b. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan kantor akuntan publik tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Presiden Direktur PT Astra International Tbk Djony Bunarto Tjondro mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholders atas dukungan penuh yang telah diberikan. Walaupun kinerja usaha Grup perlahan membaik pada beberapa bulan terakhir, prospek kinerja tahun ini masih dibayangi oleh ketidakpastian akibat dampak dari pandemi yang masih berlanjut.

OTOBanten

OTOBanten.id

OTOBanten.id merupakan Media Online Berita Otomotif Seputar Banten dan Nasional

Post A Comment: