Melalui perwakilannya, Andi Hartanto General Manager Corporate Secretary and Legal AHM, saat ditemui di kantor KPPU, Jakarta Pusat, mengatakan, pihaknya menghormati apa yang menjadi keputusan KPPU. “Meski dari awal, kami sudah membantah materi yang dituduhkan.”
“Tidak ada kartel dan kesepakatan pengaturan harga. Dalam persidangan juga terlihat fakta hukum yang diajukan investigator lemah dan tidak berdasar,” katanya.
Langkah selanjutnya, Andi menambahkan, pihak AHM akan melakukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) terhadap putusan majelis komisi yang dinilai akan menimbulkan suasana bisnis yang tidak kondusif, karena hilangnya kepastian hukum berbisnis di negeri ini.
Sementara itu, pihak Yamaha yang diwakili oleh kuasa hukum YIMM, HMBC Rikrik Rizkiyana yang ditemui setelah sidang akhir di kantor KPPU, di Jakarta Pusat, Senin (20/2), menyatakan bahwa kliennya (YIMM) akan berusaha membuktikan ketidakbenaran atas tuduhan majelis komisi.
“Dalam prosesnya, kami melihat banyak pelanggaran yang dilakukan di lapangan saat proses pemeriksaan yang seolah-olah dijustifikasi, padahal menurut kami itu sama sekali tidak ada dasar hukumnya. Seperti, pengambilan data oleh investigator di kantor Yamaha yang tidak melalui proses pemberitahuan,” katanya.
Hal itu, anggap Rikrik, semakin membuktikan KPPU sering kali dalam prosesnya sangat sewenang-wenang. Tidak ada precedent (sesuatu yang bisa dijadikan teladan) seperti itu. “Semuanya kan harus melalui proses permintaan data dan sebagainya, ini kan tidak ada proses seperti itu.
“Ketika masuk ke dalam premise klien pun mereka hanya mengaku sebagai tamu, tidak menunjukkan identitas sebagai KPPU, nah itu perlu dicatat,” tegas Rikrik.
Terakhir, putusan KPPU terlihat bahwa setiap faktor selalu menggunakan pembenaran-pembenaran, tambah Rikrik. “Mereka seolah-olah sudah memiliki mindset terhadap kesalahan kemudian mengambil ahli, pendapat-pendapat meskipun dari sana-sini, tetapi ujung-ujungnya hanya menguatkan tuduhan yang diberikan investigator.”
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Honda yakni PT.Astra honda Motor (AHM) dan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dinyatakan melakukan pelanggaran atas Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 pasal 5 Ayat (1) tentang larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha.
AHM dan YIMM dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan kerjasama dalam pengaturan harga jual skutik 110cc-125cc dalam sidang putusan kartel. Dengan begitu YIMM dan AHM dikenakan sanksi administratif berupa denda masing-masing Rp 25 miliar untuk YIMM dan Rp 22,5 miliar untuk AHM. (*/yogi)
Post A Comment: