Jakarta, 27 April 2026 - Asosiasi Ekosistem Kendaraan Listrik (AEML) menyambut baik penerbitan SE Mendagri No. 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskalberupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Listrik Berbasis Baterai, dan menyambut dengan optimisme berlanjutnya pembebasan PKB dan BBNKB kendaraan listrik di seluruh provinsi sebagai kelanjutan alami dari kebijakan nasional yang telah berjalan selama ini.
SE Mendagri ini memberikan kejelasan kebijakan yang dibutuhkan industri
sekaligus ruang bagi setiap Pemda untuk merancang pendekatan yang paling sesuai dengan prioritas pembangunan daerahnya. AEML mempercayai bahwa pemberian insentif pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik sejalan dengan Pasal 3 ayat (3), Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat.
Di tengah instabilitas ekonomi global yang memicu krisis energi, transisi ke
kendaraan listrik menjadi solusi krusial untuk mengurangi ketergantungan pada impor BBM. Sekretaris Jenderal AEML, Rian Ernest, menyampaikan bahwa SE ini memperkuat kesinambungan kerangka kebijakan nasional yang telah dibangun bersama selama ini.
"AEML sangat mengapresiasi lahirnya Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor
900.1.13.1/3764/SJ. Ini bukan sekadar arahan yang bersifat normatif, melainkan sinyal kuat bahwa pemerintah konsisten menjalankan mandat Perpres Nomor 55 Tahun 2019 dan perubahannya di Perpres Nomor 79 Tahun 2023 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Langkah ini sejalan dengan visi Presiden untuk merespons krisis energi global melalui percepatan elektrifikasi, demi mewujudkan udara bersih dan kedaulatan energi bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Rian Ernest.
Provinsi yang Memimpin: Fondasi yang Sudah Terbangun
AEML mengapresiasi provinsi-provinsi yang telah lebih dulu memberikan kepastian insentif fiskal bagi ekosistem kendaraan listrik di wilayahnya. Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023 telah memberikan insentif penuh berupa PKB 0% dan pembebasan BBNKB untuk kendaraan listrik. Kepastian fiskal semacam ini menjadi fondasi yang telah mendorong DKI Jakarta menjadi pasar kendaraan listrik terbesar di Indonesia.
Insentif Fiskal sebagai Investasi Jangka Menengah Daerah
Dalam dinamika transfer fiskal nasional saat ini, AEML memahami bahwa setiap insentif fiskal yang diberikan daerah membutuhkan pertimbangan yang cermat terhadap postur Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pengalaman pasar EV yang lebih matang di kawasan ASEAN menunjukkan pola yang konsisten. Dalam kondisi pertumbuhan ekonomi yang progresif, pada tahun ke-3 hingga ke-5 pasca-insentif, kontribusi pajak ekonomi total dari ekosistem EV, mencakup stasiun pengisian, bengkel spesialis, suku cadang, layanan pembiayaan, hingga industri hilir baterai, umumnya melampaui potensi pajak kepemilikan kendaraan konvensional yang dikompensasikan.
Provinsi yang memberikan kepastian fiskal lebih awal memiliki keunggulan kompetitif untuk menangkap gelombang investasi ini sebelum tersebar merata di kawasan.
Sebaliknya, diskontinuitas insentif, meskipun sementara, berisiko menimbulkan sinyal ketidakpastian yang dapat menunda keputusan investasi industri dan memperlambat target elektrifikasi nasional. Momentum yang telah dibangun bersama selama bertahun-tahun adalah aset kolektif yang perlu dijaga keberlanjutannya.
"SE Mendagri ini memberikan kejelasan yang sangat dibutuhkan industri untuk
merencanakan investasi jangka panjang di Indonesia. AEML yakin kepemimpinan para Gubernur akan memastikan insentif ini terus berjalan seamless, tanpa jeda yang dapat menghambat momentum investasi yang sudah dibangun industri selama ini. Kami siap mendukung implementasi lancar di seluruh 38 provinsi," tambah Rian Ernest.
Poin-Poin Strategis Dukungan Akselerasi EV
Berdasarkan dokumen tersebut, terdapat beberapa poin fundamental yang menjadi sorotan AEML:
● Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB
dan BBNKB merupakan instrumen yang dapat digunakan Pemda untuk
menarik investasi EV ke wilayahnya.
● Arahan Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur-Gubernur untuk mempertimbangkan pemberian insentif baik fiskal maupun nonfiskal sesuai kebutuhan dan prioritas daerah masing-masing.
● Ruang diskresi bagi Pemda untuk merancang paket insentif yang paling
sesuai dengan karakteristik ekonomi dan demografis daerahnya.
● Sistem pelaporan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah yang
memungkinkan pertukaran praktik terbaik antarpovinsi.
● Perhatian Menteri Dalam Negeri mengenai situasi dan kondisi ekonomi global sehubungan dengan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas).
Ajakan Kolaborasi dengan Pemda
AEML meyakini bahwa dengan adanya kerangka kebijakan ini, provinsi-provinsi yang memilih mempertahankan insentif fiskal untuk kendaraan listrik akan menjadi magnet bagi investasi ekosistem EV nasional. Hal ini juga akan mendorong para produsen untuk terus meningkatkan industri dalam negeri, menjadikan Indonesia tidak hanya sebagai pasar, tetapi juga sebagai basis industri EV dan baterai di kawasan ASEAN.
AEML terbuka untuk berdiskusi dengan Pemerintah Daerah mengenai dampak
fiskal, peluang investasi, dan praktik terbaik implementasi insentif EV. Kami percaya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan industri adalah kunci untuk mempercepat transisi energi yang berkelanjutan.
AEML optimistis bahwa dengan kolaborasi pusat-daerah yang kuat, seluruh 38 provinsi dapat terus memberikan insentif PKB dan BBNKB 0% bagi kendaraan listrik, menjadikan Indonesia pasar EV paling kompetitif di ASEAN.
"Dengan kerangka insentif yang jelas di tingkat daerah, kita tidak hanya membantu daya beli masyarakat, tetapi juga secara kolektif meningkatkan kualitas udara di kota-kota kita dan memperkuat ekonomi daerah dari guncangan harga energi dunia. Kami menantikan kepemimpinan para Gubernur dalam menjadikan daerahnya sebagai pionir ekosistem EV Indonesia," tutup Rian Ernest. (*/yogi)

Post A Comment: