Jakarta - PT Astra International Tbk (”Astra” atau ”Perseroan”) pada hari ini, Kamis (8/5) mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2025 (”Rapat” atau ”RUPST”). Rapat tersebut memutuskan hal-hal sebagai berikut:

1. Mata Acara Pertama
Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan untuk tahun buku 2024, termasuk mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan sebagaimana dimuat dalam laporan mereka tanggal 27 Februari 2025 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material.

Dengan disetujuinya Laporan Tahunan dan disahkannya Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tersebut, semua anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan diberikan pelunasan dan pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya (acquit et decharge) atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan selama tahun buku 2024, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tahun buku 2024.

2. Mata Acara Kedua
Menyetujui penggunaan laba bersih konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp34.050.817.178.504,- sebagai berikut:

(1) sebesar Rp16.436.322.574.840,- atau Rp406,- setiap saham dibagikan sebagai dividen tunai, termasuk di dalamnya dividen interim sebesar Rp98,- setiap saham atau seluruhnya berjumlah Rp3.967.388.207.720,- yang telah dibayarkan pada tanggal 31 Oktober 2024, sehingga sisanya sebesar Rp12.468.934.367.120,- atau Rp308,- setiap saham akan dibayarkan pada tanggal 5 Juni 2025 kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 22 Mei 2025 pukul 16.00 WIB;

(2) memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembagian dividen tersebut dan untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan. Pembayaran dividen akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pajak, Bursa Efek Indonesia dan ketentuan pasar modal lainnya yang berlaku; dan sisanya sebesar Rp17.614.494.603.664,- dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan.
 
3. ‎Mata Acara Ketiga
Menerima pengunduran diri Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro sebagai Komisaris Independen Perseroan dan Suparno Djasmin sebagai Direktur Perseroan;
Mengangkat kembali:
John Raymond Witt sebagai Komisaris Perseroan;
Stephen Patrick Gore sebagai Komisaris Perseroan;
Menunjuk Rudy sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan;

terhitung sejak ditutupnya Rapat ini untuk masa jabatan sebagaimana yang ditentukan oleh Anggaran Dasar Perseroan.

Sehingga, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berubah menjadi sebagai berikut:

Dewan Komisaris Perseroan:
Presiden Komisaris : Prijono Sugiarto
Komisaris Independen : Sri Indrastuti Hadiputranto
Komisaris Independen : Apinont Suchewaboripont
Komisaris Independen : Muliaman Darmansyah Hadad
Komisaris : Anthony John Liddell Nightingale
Komisaris : Benjamin William Keswick
Komisaris : John Raymond Witt
Komisaris : Stephen Patrick Gore
Komisaris : Benjamin Herrenden Birks
Komisaris : Hsu Hai Yeh

terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2026 Perseroan, kecuali untuk: (i) John Raymond Witt dan Stephen Patrick Gore sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2028 Perseroan, serta (ii) Ibu Hsu Hai Yeh sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2027 Perseroan. 

Direksi Perseroan:
Presiden Direktur : Djony Bunarto Tjondro
Wakil Presiden Direktur : Rudy
Direktur : Chiew Sin Cheok
Direktur : Gidion Hasan
Direktur : Henry Tanoto
Direktur : Santosa
Direktur : Gita Tiffani Boer
Direktur : FXL Kesuma
Direktur : Hamdani Dzulkarnaen Salim
Direktur : Thomas Junaidi Alim. 

Terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2026 Perseroan.

4. Mata Acara Keempat
Menetapkan total honorarium untuk seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan maksimum sejumlah Rp2 miliar gross per bulan, mulai berlaku terhitung sejak 8 Mei 2025 hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2026, dan memberikan wewenang kepada Presiden Komisaris untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium tersebut di antara para anggota Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan pendapat dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan; serta

Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan kebijakan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

5. Mata Acara Kelima
Menunjuk KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan, firma anggota jaringan PricewaterhouseCoopers sebagai Kantor Akuntan Publik dan Bapak Buntoro Rianto sebagai Akuntan Publik, untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2025;
 
Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk setiap penggantinya apabila Akuntan Publik tersebut oleh karena sebab apapun tidak dapat melaksanakan tugasnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
 
Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Presiden Direktur Astra Djony Bunarto Tjondro mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholders atas dukungan penuh yang telah diberikan selama ini. (*/yogi)
OTOBanten

OTOBanten.id

OTOBanten.id merupakan Media Online Berita Otomotif Seputar Banten dan Nasional

Post A Comment: