net

Jakarta - Organisasi angkutan darat (Organda) menyebut ojek online yang belakangan marak merupakan transportasi ilegal. Pasalnya, ojek online seperti Go-Jek dan GrabBike tidak memiliki izin.

Direktur Bina Sistem Transportasi Perkotaan, Sigit Irfansyah, menegaskan angkutan umum tersebut tidak hadir dalam bentuk roda dua atau motor. Hal itu dikarenakan menurut UU LLAJ nomor 22 tahun 2009 kendaraan motor bukan termasuk jenis angkutan umum.

"Harus angkutan umum yang secara perundangan legal. Secara undang-undang kan motor bukan angkutan umum," jelas Sigit kepada Okezone di Jakarta beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana membuat angkutan seperti Go-Jek. Menurutnya, angkutan umum tersebut sudah diluncurkan dan beroperasi, maka Go-Jek dan ojek online lainnya akan hilang dengan sendirinya.

"Itu pasti akan hilang sendirinya kalau sudah ada angkutan umum yang baik. Kalau pengalaman di negara lain sih begitu. Kita enggak mikir saingan, kita hanya bertujuan untuk menyediakan pelayanan yang baik," pungkas Sigit.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menyebut adanya transportasi tersebut membuat tukang ojek menjadi lebih efisien. Namun, Kepala Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan menilai, mantan Bupati Belitung Timur itu justru melanggar peraturan pemerintah. Terlebih ojek, hingga saat ini belum dijadikan sebagai moda transportasi umum. (*)
OTOBanten

OTOBanten.id

OTOBanten.id merupakan Media Online Berita Otomotif Seputar Banten dan Nasional

Post A Comment: