Tangerang – PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) bekerja sama dengan
Kemendagri, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten dan Provinsi Jawa
Barat menggelar sosialisasi dengan topik ‘Relaksasi dan Keringanan Pajak Kendaraan
Bermotor. Kolaborasi 3 institusi besar tersebut berlangsung di GIIAS 2025 (30/7/2025).
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh jajaran pembicara yaitu Rizki Widiasmoro (Kepala Sub
Direktorat Pendapatan Kementerian Dalam Negeri), Mukti Subagja (Kepala Bidang
Pajak Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat), dan juga Astri Retnadiarti (Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten). Pemaparan yang disampaikan para pembicara berfokus untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas
dan komprehensif terkait kebijakan fiskal yang saat ini sedang digalakkan oleh pemerintah daerah bersama Kementerian Dalam Negeri. Sehingga, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang sekaligus menjadi momen yang sangat penting, khususnya bagi pelaku industri dan pemangku kepentingan di sektor otomotif.
“Melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan
industri, kita berharap kebijakan relaksasi ini tidak hanya mendorong kepatuhan
masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan, tapi juga punya kontribusi pada
percepatan pertumbuhan sektor otomotif nasional,” sebut Danar Tri Prasetyo, Legal and
Compliance Department Head PT IAMI.
Sementara itu, Mukti Subagja menerangkan secara lebih detail mengenai program
relaksasi opsen dan pemutihan pajak tersebut. Dijelaskan bahwa opsen sudah mulai
berlaku pada tahun ini, namun untuk warga Jawa Barat tidak ada kenaikan pajak,
hanya menjadi terpisah saja. “Tujuan dari program relaksasi opsen ini yang paling
utama adalah memberikan pengurangan pokok pajak terutang atas PKB, opsen PKB,
BBNKB, dan opsen BBNKB,” tambah Mukti Subagja.
Target dan sasaran dari program ini tidak hanya untuk pribadi, tetapi juga badan dan
instansi pemerintah yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan. Hal ini termasuk
seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah hukum Jawa Barat.
Kemudian, pemutihan pajak yang juga menjadi bagian dari program ini bertujuan untuk
memberikan ruang bagi masyarakat yang menunggak pajak agar kembali patuh
membayar pajak tanpa beban berlebihan. Program ini juga dilakukan demi
meningkatkan ketertiban administrasi kendaraan, memberi kepastian hukum bagi
kepemilikan kendaraan itu sendiri, serta meningkatkan penerimaan PKB, SWDKLLJ,
dan PNBP.
Program ketiga yakni bebas mutasi masuk ke Jawa barat. Program ini bertujuan untuk
memperluas basis pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat, sekaligus juga untuk
memperingan beban pajak kendaraan masyarakat yang masuk wilayah hukum Jawa
barat. Periode pelaksanaan program ini hingga 30 September 2025.
Dengan adanya sosialisasi program relaksasi dan keringanan pajak kendaraan
bermotor ini, PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) berharap dapat turut mendorong
peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban
perpajakan kendaraan. PT IAMI berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan
pemerintah yang berdampak positif bagi konsumen dan industri otomotif nasional. (*/yogi)
Post A Comment: