Jakarta – Memiliki mobil listrik BYD dengan sumber tenaga sepenuhnya dari baterai atau lebih dikenal dengan istilah Battery Electric Vehicle (BEV), salah satu hal utama yang semestinya diketahui oleh pemilik kendaraan adalah cara mengisi daya pada baterai. Baik melalui fasilitas home charging maupun SPKLU.
Fasilitas home charging untuk perangkat wall charging pada model kendaraan BYD Seal, BYD Atto 3, dan BYD Dolphin sudah terintegrasi biayanya pada saat pembelian awal, namun khusus untuk BYD M6 fasilitas wall charging dilayani secara opsional.
“Khusus untuk BYD M6, pembelian unit oleh konsumen di Indonesia memang belum termasuk wall charger dan ada penambahan biaya Rp 10 juta termasuk biaya pasang standar, namun ada beberapa faktor yang bisa membuat penambahan biaya seperti penarikan kabel dari gardu PLN ke rumah pelanggan, penambahan nomor ID pengguna listrik baru, dan keamanan listrik di rumah (grounding system) berdasarkan harga PLN,” terang Aswan Amiruddin, General Manager Marketing, Sales & Aftersales dari Haka Auto.
Keseriusan BYD Indonesia dalam memperhatikan kebutuhan fasilitas home charging sebenarnya telah dimulai sejak 25 Februari 2024 melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam rangka pengembangan infrastruktur dan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
“Melalui nota kesepahaman tersebut, setiap dealer Haka Auto akan menjadi "jembatan" antara konsumen dan PLN dalam proses pemasangan home charging di rumah,” imbuh Aswan.
Salah satu hal penting dalam instalasi home charging adalah memastikan ground atau sistem pembumian yang tepat. Jika tidak, pengisian daya baterai kendaraan dapat terhambat. Pihak PLN menyarankan daya listrik minimum yang dibutuhkan untuk melakukan pengisian daya kendaraan listrik di rumah minimal sebesar 7.700 Volt Ampere (VA) untuk kebutuhan mengisi daya kendaraan listrik di rumah. Pelanggan dapat memantau proses pengisian daya melalui aplikasi Electric Vehicle Digital Services (EVDS) yang disediakan oleh PLN, termasuk melihat histori pengisian daya kendaraan mereka.
Konsumen BYD juga bisa memantau status pengajuan home charging mereka melalui situs resmi PLN di https://layanan.pln.co.id/monitoring-home-charging.
Haka Auto Berperan Aktif Mendukung Perluasan dan Penyebaran Pengisian Daya di SPKLU
Selain home charging, pemilik mobil listrik BYD juga dimanjakan dengan keberadaan fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang semakin banyak dan makin luas penyebarannya di Indonesia.
Namun, perlu dipahami pula jika setiap penyedia SPKLU memiliki aplikasi yang berbeda-beda, karena penyedia jasanya yang juga berbeda-beda, sehingga pengguna harus mengunduh aplikasi yang sesuai agar dapat menggunakan layanan tersebut dengan lancar.
Sebagai Mega Dealer mobil listrik BYD di Indonesia, Haka Auto juga berperan aktif dalam mendukung penyebaran dan perluasan fasilitas SPKLU. Pada tanggal 24 Agustus 2024, Haka Auto telah menegaskan komitmen untuk memperluas jangkauan fasilitas SPKLU melalui panandatanganan MoU dengan Voltron, dimana melalui kesepakatan tersebut semua showroom Haka Auto akan dilengkapi dengan fasilitas Fast Charging.
“Tentu kami sangat menghargai keputusan masyarakat dalam mempercayakan pembelian BYD ke Haka Auto sehingga kami akan akan membalas kepercayaan tersebut dengan memberikan pelayan terbaik khas Haka Auto,“ kata Hariyadi Kaimuddin, CEO Haka Auto.
Saat ini, Haka Auto telah memiliki lima showroom yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia:
BYD Haka Cibubur - Jalan Alternatif Cibubur No. 41, Bekasi, Jawa Barat (0811-9000-0195)
BYD Haka Bintaro - Jalan Boulevard Raya CBD Bintaro Sektor 7, Tangerang Selatan, Banten (0811-1122-226)
BYD Haka Karebosi - Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 15, Makassar (0812-6635-8999)
BYD Haka Suprapto - Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 85, Malang (0813-9974-6999)
BYD Haka Balikpapan - Jalan Ruhui Rahayu No. 124, Balikpapan (0811-9000-0197)
Haka Auto telah berkomitmen untuk terus memperluas jaringan showroom di wilayah pulau Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi. (*/yogi)
Post A Comment: