Jakarta – PT Federal International Finance (FIFGroup) telah menuntaskan 149.783 aplikasi relaksasi kredit untuk para konsumen yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Relaksasi kredit ini diberikan sesuai anjuran pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi sektor transportasi, pariwisata, perhotel, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan, termasuk pengusaha UMKM dan pekerja informal.
Program yang telah berjalan sejak 29 Maret – 18 April 2020 ini setara dengan nilai kredit Rp1,5 triliun tersebut didominasi dari nasabah sektor UMKM, karyawan, dan pedagang informal yang jumlahnya 81.291 aplikasi.
Sementara dari sektor transportasi, termasuk ojek online dan yang bekerja sebagai sopir mencapai 14.150 aplikasi yang disetujui. Sedangkan dari sisi wilayah, terbanyak melibatkan nasabah dari Jawa Barat, Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Yogyakarta.
“Kami selalu memonitor tiap hari agar semua proses berjalan lancar sesuai dengan program, meski kadangkala di beberapa tempat masih perlu sosialisasi untuk beberapa konsumen,” kata CEO FIFGroup Margono Tanuwijaya.
Relaksasi kredit ini merupakan program FIFGroup dengan memberikan kelonggaran pembayaran angsuran melalui perpanjangan tenor maksimum 1 tahun, sehingga nilai angsuran lebih kecil dari sebelumnya.
Intinya, program ini merupakan wujud realisasi anjuran pemerintah agar perusahaan pembiayaan memberikan kelonggaran atau relaksasi (bukan penundaan-Red) kepada konsumen terdampak Covid-19.
Sebagai informasi, berdasarkan POJK N0. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional, yang mendapat perlakukan khusus adalah debitur, termasuk UMKM, yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.
Namun, tidak semua nasabah perusahaan pembiayaan dari kelompok Astra ini menerima program relaksasi pembayaran kredit, karena ada kriteria dan ketentuan khusus yang telah ditetapkan.
Pihak FIFGroup mengatakan bahwa hal ini sudah melewati tahap perhitungan dan mitigasi yang selektif. Kriteria-kriterianya sebagai berikut :
1. Konsumen yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban karena usahanya terdampak penyebaran Covid-19 secara langsung, terutama di 7 sektor (meliputi transportasi, pariwisata, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan termasuk UMKM),
2. Tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus Corona.
3. Unit berada dalam penguasaan konsumen,
4. Kriteria lain yang ditentukan oleh perusahaan,
Untuk bentuk relaksasi kredit yang diberikan FIFGroup berupa keringanan angsuran melalui perpanjangan masa angsuran, dan penurunan suku bunga. (*/yogi)
Post A Comment: