Jakarta - Berdasarkan surat edaran No. 3478/F23410/2016 – S3 yang diterima Dapurpacu.com dari PT Pertamina (Persero), hari ini, Rabu (16/11), Bahan Bakar Minyak (BBM) tipe Pertamax dan Pertamax Plus mengalami kenaikan harga.

Keputusan yang diambil Perseroan dalam hal menaikkan harga dua jenis produk BBM tersebut, karena indeks harga minyak dunia di pasar global yang perlahan mulai merangkak naik.

Berlakunya harga baru untuk Pertamax dan Pertamax Plus‎ di beberapa daerah dari harga sebelumnya adalah:

Pertamax‎
1. Sumatera Utara naik Rp 100 per liter
2. Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat naik Rp 250 per liter
3. Yogyakarta, Bali, Jawa Timur naik Rp 150 per liter
4. Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur naik Rp 100 per liter

Pertamax Plus
1. Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat naik Rp 150 per liter
2. Yogyakarta, Bali, Jawa Tengah dan Jawa Timur naik Rp 50 per liter

Sedangkan untuk Bahan Bakar Minyak yang lainnya tidak mengalami perubahan. (*/dp)
OTOBanten

OTOBanten.id

OTOBanten.id merupakan Media Online Berita Otomotif Seputar Banten dan Nasional

Post A Comment: